Hukum dan Peran Dewan Pengawas Syariah

Saham Milenial – Dewan Pengawas Syariah (DPS) tidak bisa terlepas dari kegiatan berbasis syariah. Tugas utama dari DPS adalah memberikan pertimbangan dan saran kepada direksi juga mengawasi proses berjalannya Lembaga Keuangan Syariah agar kinerjanya sejalan dengan prinsip syariah yang ada. DPS hanya ada dalam perusahaan yang bidang usahanya berjalan berdasarkan prinsip syariah.

Dasar Hukum Berdirinya Dewan Pengawas Syariah

Berdirinya Dewan Pengawas Syariah adalah hal yang legal, sebab ada dasar hukum yang menjadi pedomannya. Landasan hukum berdirinya dewan ini tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti peraturan OJK mengenai DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah, peraturan Bank Indonesia, serta peraturan koperasi dan UMKM yang mengatur mengenai kedudukan DPS pada koperasi berbasis syariah.

Selain peraturan-peraturan tersebut, terdapat pula undang-undang yang menegaskan mengenai keberadaan DPS, yaitu UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, tepatnya terletak pada pasal 23. Berikut uraian dari Pasal 23 undang-undang tersebut.

1. Kewajiban Penyusunan DPS

Penyusunan DPS adalah wajib, untuk seluruh bank syariah dan bank umum syariah yang memiliki unit usaha syariah. Bank konvensional menjadi bank induk dalam unit usaha syariah, sedangkan kegiatan syariah tersebut dilakukan oleh unit atau cabangnya.

TRENDING NOW:  Apa Saja Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional?

Walaupun bank berbentuk konvensional, apabila ada operasi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, maka harus ada DPS di dalamnya. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan syariah tidak menyeleweng dari prinsip syariah.

2. Pengangkatan DPS

Dewan Pengawas Syariah diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Artinya, seluruh pemegang saham perusahaan mengetahui siapa DPS yang ditetapkan. Tidak asal memilih, anggota DPS pun harus didasarkan pada pertimbangan yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dikarenakan MUI sebagai lembaga yang mengayomi kegiatan dengan berprinsip syariah di Indonesia. Dengan demikian, ada jaminan bahwa DPS akan bekerja secara murni dengan prinsip syariah.

3. Tugas Pokok DPS

Tugas utama dari DPS adalah memberikan nasihat dan rekomendasi kepada dewan direksi. Seperti diketahui, direksi menjalankan pengurusan untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Peran DPS disini memberikan pertimbangan kepada direksi tersebut agar kegiatan pengurusan yang dilakukan olehnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain memberi pertimbangan, DPS juga mengawasi kegiatan yang dilakukan DPS, sehingga kebijakan yang diambil tidak akan berlawanan dengan prinsip syariah.

4. Ketentuan Lebih Lanjut

Ketentuan lebih lanjut mengenai DPS, diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya bahwa salah satu peraturan yang juga mengatur mengenai DPS adalah peraturan Bank Indonesia.

Syarat Menjadi Anggota DPS

Syarat Menjadi Anggota DPS
Syarat Menjadi Anggota DPS (Sumber: pexels)

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang anggota DPS, yaitu:

  • Memiliki integritas yang kuat.
  • Berakhlak dan bermoral.
  • Mampu berkomitmen untuk tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan yang mengatur mengenai DPS dan seluk beluknya.
  • Bertanggung jawab untuk mengembangkan bank yang tangguh dan sehat.
  • Lulus dari uji kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh OJK. Dengan kata lain, tidak termasuk ke dalam daftar tidak lulus uji tersebut. Siapapun pendaftar yang tidak lulus, maka langsung dinyatakan gugur.
  • Memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang syariah serta perbankan dan keuangan.
  • Mempunyai catatan keuangan yang baik, minimal dalam hal tidak termasuk dalam daftar nasabah kredit macet dan tidak pernah juga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
TRENDING NOW:  Strategi Mempersiapkan Tabungan Pendidikan Anak

Kedudukan dari Dewan Pengawas Syariah

Pada posisinya dalam organisasi, DPS memiliki dua kedudukan yang berbeda. Hal ini disebabkan karena dewan ini berada di dalam, juga di luar struktur organisasi perusahaan. Berikut penjelasannya secara rinci:

No Instansi Kedudukan DPS
1 Perusahaan o   Kedudukan DPS dalam struktur organisasi perusahaan terletak sejajar dengan posisi Dewan Komisaris, yang mana memiliki saluran koordinasi dengan direksi.

o   Hal tersebut senada dengan tugas DPS untuk memberi pertimbangan dan pengawasan terhadap direksi.

2 Dewan Syariah Nasional (DSN)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) o   Dalam struktur organisasi ini, posisi DPS berada di bawah DSN-MUI.

o   Maka dari itu, DPS bertanggung jawab kepada DSN-MUI dalam melaksanakan tugas-tugas yang dijalankannya.

o   DPS juga harus melakukan pengawasan terhadap fatwa dan keputusan dari DSN-MUI yang diambil untuk perusahaan syariah.

TRENDING NOW:  Laporan Ekuitas Pemilik: Uraian, Unsur-Unsur dan Contoh Lengkap

 

Tugas Dewan Pengawas Syariah Secara Lengkap

Tugas Dewan Pengawas Syariah Secara Lengkap
Tugas Dewan Pengawas Syariah Secara Lengkap (Sumber: pexels)

Seperti yang telah disebutkan dalam bagian sebelumnya, tugas utama dari DPS adalah melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada direksi perusahaan dalam setiap kebijakannya. Tujuannya, agar program-program yang diluncurkan lembaga keuangan syariah tidak berlawanan dengan prinsip-prinsip syariah.

Selain tugas utama tersebut, masih ada beberapa tugas DPS yang lain. Tugas-tugas tersebut akan diuraikan di bawah ini:

  1. Melakukan penilaian dan memastikan bahwa seluruh prinsip syariah terpenuhi dalam panduan operasional perusahaan serta semua produk besutan perusahaan yang bersangkutan.
  2. Mengawasi kegiatan pengembangan produk jenis baru yang akan dirilis perusahaan agar tetap didasarkan pada prinsip syariah.
  3. Mengajukan permintaan kepada Dewan Syariah Nasional dalam penerbitan fatwa bagi lembaga keuangan syariah yang belum memiliki fatwa secara resmi.
  4. Memberikan ulasan secara berkala mengenai pemenuhan prinsip syariah yang dijalankan terhadap mekanisme operasi aktivitas perusahaan.
  5. Meminta informasi serta data-data yang berkaitan dengan aspek syariah dari satuan kerja yang ada dalam perusahaan atau lembaga keuangan syariah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) berdiri secara resmi di Indonesia dengan berbagai landasan hukum yang ada. Untuk menjadi anggota DPS, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kemudian, DPS harus menjalankan semua tugas, peran, dan tanggung jawabnya dalam mengemban amanah yang telah diberikan.

Leave a Reply
You May Also Like

Contoh Laporan Keuangan Bank Mandiri

Saham Milenial – Dengan adanya contoh laporan keuangan bank Mandiri, akan membuat…

Pengertian Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur Serta Manfaatnya

Saham Milenial – Laporan keuangan perusahaan manufaktur adalah informasi tertulis yang menerangkan…

Strategi Mempersiapkan Tabungan Pendidikan Anak

Saham Milenial – Mempersiapkan tabungan pendidikan anak banyak dipilih para orangtua untuk…

Pengertian dan Klasifikasi Asersi Manajemen

Saham Milenial –  Asersi manajemen mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun istilah…