Saham Milenial – Perbedaan merger dan akuisisi dapat dijabarkan melalui pengertian serta kondisi yang menyebabkan dua atau lebih perusahaan saling berkaitan untuk menetapkan salah satu tindakan tersebut. Dalam perkembangannya suatu perusahaan dapat mengalami gejolak pasang surut atau laba rugi yang memicu munculnya berbagai ketetapan baik.
Tentunya hal ini berdasarkan peraturan, kesepakatan maupun pertimbangan perusahaan tersebut guna menyelamatkan dan mengangkat entitas agar tetap aktif beroperasi. Untuk mendalami pengertian dan perbedaan antara merger dan akuisisi, berikut ulasan lengkap yang dapat Anda simak.
Pengertian Merger dan Akuisisi
Perlu terlebih dahulu untuk mengetahui pengertian merger dan akuisisi sebagai berikut.
Pengertian Merger
Merger merupakan sebuah istilah untuk kegiatan konsolidasi melalui kesepakatan dua atau lebih perusahaan yang saling menggabungkan entitasnya untuk menjadi kesatuan perusahaan baru. Merger didasarkan pada prinsip penyatuan dua perusahaan yang secara otomatis juga akan menghapus nama kedua perusahaan menjadi satu nama baru atau menghapus salah satu nama dan menggunakan satu nama yang lain.
Tindakan merger juga menyatukan kegiatan operasional, melakukan kontrol dan laju perusahaan serta membagi keuntungan secara bersama. Dua perusahaan yang melakukan merger boleh jadi memiliki skala yang sama atau salah satunya mempunyai kekuatan yang lebih besar sehingga menarik pihak perusahaan lain untuk menggabungkan diri.
Pengertian Akuisisi
Sedangkan pengertian dari akuisisi adalah tindakan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham dalam jumlah makro sehingga perusahaan pengambil alih menjadi pemegang saham terbesar dengan syarat pembelian lebih dari 50%.
Adapun julukan untuk perusahaan pengakuisisi adalah Acquiring Company sedangkan pihak yang diakuisisi dikenal sebagai Target Company. Pada umumnya perusahaan yang mengambil akuisisi, memiliki unsur fundamental yang lebih kuat dan terpercaya di mata publik baik dalam hal skala, struktur, kegiatan operasional hingga likuiditasnya.
Tujuan Merger dan Akuisisi
Secara garis besar, merger dan akuisisi memiliki tujuan yang sama yakni untuk memperkuat kondisi perusahaan yang sedang melemah atau untuk memperkuat struktur proporsi perusahaan. Namun secara lebih rinci kedua tujuan tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Tujuan Merger
Merger ditujukan sebagai jurus yang menyatukan dua perusahaan yang saling terintegrasi menjadi satu entitas baru dengan peningkatan kinerja dan penguatan struktur. Selain itu tujuan lain dari merger adalah untuk menekan persaingan serta mendapatkan kerja sama yang terikat dan menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu berdasarkan hasil merger, maka akan terjadi pembentukan struktur pemegang saham baru termasuk para investor lama yang akan menjadi investor baru.
Tujuan Akuisisi
Perbedaan merger dan akuisisi lainnya dapat diketahui melalui segi tujuannya. Akuisisi memiliki tujuan sebagai strategi untuk mendapatkan pertumbuhan perusahaan secara instan. Selain itu hal ini juga dipengaruhi tujuan penguatan daya saing terhadap kompetitor lain serta sebagai langkah ekspansi bisnis untuk meningkatkan profitabilitas. Tak hanya itu, akuisisi juga akan berpengaruh terhadap peningkatan jumlah pangsa pasar yang disebabkan pengambilalihan perusahaan target.
Perbedaan Merger dan Akuisisi Berdasarkan Unsur Lainnya
Terdapat beberapa poin penting yang membedakan kedua tindakan bisnis diatas. Berikut penjelasannya.
1. Perbedaan Ditinjau dari Status Badan Hukum
Perusahaan yang mengajukan merger dengan perusahaan lain akan terhapus nama dan struktur lamanya yang berlaku. Untuk kemudian bergabung dengan entitas perusahaan lain. Sehingga status badan hukum yang ditetapkan berakhir dan beralih pada perusahaan yang dimerger.
Dalam kondisi lain dapat pula terjadi penggabungan dengan melenyapkan kedua nama lama perusahaan dan mengganti dengan nama baru yang telah disepakati. Sehingga akan ditetapkan status hukum baru yang berlaku bagi kedua pihak tersebut. Sedangkan untuk akuisisi, perseroan yang diambil alih oleh perusahaan lain tidak menjadikan status badan hukumnya hilang melainkan hanya berpindah kuasa.
2. Perbedaan Ditinjau dari Nilai Aktiva dan Pasiva
Nilai aktiva dan pasiva pada perusahaan yang menggabungkan diri beralih sepenuhnya kepada perusahaan yang menerima mergernya. Atau dalam ketentuan lain akan terjadi penggabungan kedua aktiva dan pasiva menjadi nilai gabungan dari kedua perusahaan. Sementara aktiva dan pasiva pada proses akuisisi tidak memindahkan kedua nilai tersebut dari perseroan yang diakuisisi.
3. Perbedaan Ditinjau dari Eksistensi Perusahaan
Perusahaan yang melakukan merger akan membentuk persepsi baru dan menciptakan nilai eksistensi yang baru namun tetap dipengaruhi oleh riwayat kedua perusahaan. Namun pada sistem akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain justru akan menguatkan nilai eksistensi di mata publik bahkan akan semakin menguat setelah pengakuisisian tersebut.
4. Perbedaan Ditinjau dari Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan
Perbedaan merger dan akuisisi dapat ditinjau dari syarat dan ketentuan pelaksanaan. Untuk melakukan merger, terdapat persyaratan berdasarkan formalitas hukum yang lebih banyak dibandingkan dengan syarat untuk melakukan akuisisi. Sedangkan pada sistem persyaratan akuisisi terdapat aturan yang relatif lebih sedikit baik secara umum maupun secara formalitas hukum.
Kekurangan dan Kelebihan Merger & Akuisisi
Merger dan akuisisi memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun pada hakikatnya kedua tindakan bisnis tersebut perlu dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Kelebihan yang didapatkan dari kegiatan merger maupun akuisisi berupa peningkatan terhadap salah satu maupun beberapa perusahaan yang terlibat.
Dengan adanya keputusan tersebut maka akan terbentuk struktur baru dan perbaikan sistem operasional maupun komponen dan indikator lain dalam perusahaan terkait. Sedangkan dalam jangka waktu tertentu biasanya akan timbul penyesuaian yang menyebabkan konflik antar karyawan, pergantian kepengurusan dan karyawan serta perbedaan budaya. Serta kemungkinan munculnya persepsi publik terhadap pembentukan entitas baru melalui merger maupun yang diperbarui dengan adanya akuisisi.