Saham Milenial – Prospektus adalah dokumen yang diberikan pada calon investor dengan komponen tertentu yang memudahkan untuk memahami detail perusahaan. Tujuannya agar mereka bersedia membeli efek maupun saham dari perusahaan pemilik prospektus. Berikut adalah penjelasan lebih detail terkait jenis dokumen ini.
Definisi Prospektus Adalah
Menurut Wikipedia, prospektus adalah gabungan profil perusahaan dengan laporan tahunan. Gabungan keduanya menjadi sebuah dokumen resmi. Dokumen tersebut digunakan oleh suatu lembaga atau perusahaan untuk memberi gambaran terkait saham yang ditawarkannya. Hal ini dilakukan sebelum saham dijual kepada publik.
Suatu prospektus biasanya memuat informasi material terkait reksadana, saham, obligasi serta investasi lainnya. Misalnya penjelasan bidang usaha perseroan, laporan keuangan. Biografi dewan komisaris dan direksi. Informasi rinci terkait kompensasi. Berbagai perkara yang tengah dihadapi perseroan. Daftar aset perseroan. Sekaligus informasi lainnya yang bersifat material.
Suatu dokumen ini wajib memuat seluruh rincian sekaligus informasi dan fakta terkait penawaran umum emiten maupun perusahaan publik. Hal ini dapat mempengaruhi keputusan para investor. Dalam hal urusan penawaran saham publik, misalnya penawaran umum perdana dikenal dengan IPO. Maka prospektus IPO ini akan didistribusikan oleh pihak penjamin emisi maupun pialang saham pada investor yang potensial.
Prospektus Adalah Dokumen yang Memuat Hal-hal Berikut
Lantas, apa saja yang termasuk ke dalam prospektus? Inilah beberapa detail komponennya.
1. Besaran Saham yang Ditawarkan
Saat sebuah perusahaan membuka penawaran saham awal, maka informasi terkait jumlah saham yang dijual sebaiknya diinput ke dalam prospektus. Ini akan menunjukkan berapa jumlah modal milik perusahaan yang nantinya menjadi milik publik. Makin banyak jumlah saham yang ditawarkan, maka semakin likuid pula saham di bursa.
2. Nilai Nominal serta Harga Penawaran
Nilai nominal merupakan nilai yang tercantum pada surat saham. Nilai ini akan dicantumkan di tiap lembar saham yang diterbitkan perusahaan. Harga saham yang ditawarkan tak selalu sama dengan nominal sahamnya.
3. Usaha
Perusahaan harus mencantumkan bidang usaha apa yang dijalankan supaya investor bisa mengawasi pergerakan harga saham dari sektor usaha. Berdasarkan informasi bidang usaha ini pula, investor dapat memperkirakan beberapa hal. Di antaranya tingkat persaingan perusahaan, potensi perkembangan bisnis, risiko dan informasi lain terkait bidang usaha maupun emiten sebagai penerbit saham.
4. Riwayat Singkat Perusahaan
Dalam bagian ini calon investor bisa mengetahui seberapa lama bisnis telah berjalan. Selain itu juga dapat melacak sepak terjang perusahaan sejauh ini. Hal ini juga akan mempengaruhi tahap pengambilan keputusan calon investor.
5. Kebijakan Dividen
Setelah perusahaan melaksanakan penawaran umum saham, saldo atau laba positif umumnya akan dibagikan berdasarkan Rapat Keputusan Pemegang Saham Tahunan. Pembayaran laba ini bisa bergantung pada berbagai faktor. Di antaranya laba ditahan, kinerja operasional, keadaan likuiditas serta lain sebagainya.
Secara Singkat, Isi Prospektus Adalah Sebagai Berikut
Isi prospektus adalah sesuai penjelasan singkat berikut ini.
No. | Bagian Prospektus | Deskripsi | Sub Bagian |
1. | Perkiraan Jadwal | Bagian ini menjelaskan jadwal penting yang harus diketahui calon investor. | ● Masa penawaran awal.
● Perkiraan masa penawaran umum saham perdana. ● Perkiraan tanggal efektif. ● Perkiraan tanggal penjatahan. ● Perkiraan tanggal distribusi saham. ● Perkiraan waktu refund pemesanan. ● Perkiraan tanggal pencatatan saham ketika Bursa Efek Indonesia. |
2. | Penawaran Umum Saham Perdana | Bagian selanjutnya adalah penawaran umum saham perdana. Bagian ini tertera informasi seperti jumlah penawaran saham, dan nominal tiap saham. Namun bagian ini tak memuat jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Saham Perdana. Selain itu juga tak menyertakan harga penawaran tiap sahamnya.
Di samping itu, bagian ini berisi rencana susunan pemegang saham perseroan. Baik sebelum dan setelah penawaran. Disertakan pula struktur permodalannya. |
– |
3. | Rencana Penggunaan Dana. Dari Hasil Penawaran Umum Saham Perdana | Dana hasil penawaran umum setelah dikurangi biaya biaya emisi, umumnya akan dipakai untuk beberapa hal. Mulai modal kerja, pengembangan usaha, serta sebagian untuk melunasi hutang emiten yang jatuh tempo. | – |
4. | Pernyataan Hutang | Di bagian ini memberikan gambaran posisi liabilitas dalam jangka panjang atau jangka pendek. Disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian periode tertentu. Laporan tersebut sudah diaudit Kantor Akuntan Publik yang terdaftar OJK. | – |
5. | Kegiatan dan Prospek Usaha | Informasi di bagian ini tak selalu berupa nominal. Contohnya biaya operasional, perusahaan boleh sekedar menyertakan prosentase asalnya saia. | Di bagian ini memuat informasi berupa:
● Umum. ● Keunggulan Kompetitif. ● Strategi Perusahaan. ● Biaya operasional. ● Penjualan serta Pemasaran. ● Persaingan usaha. ● Prospek usaha. ● Tata Kelola Perusahaan ● Tanggung Jawab Sosial. |
Ekuitas | Bagian ini memberi gambaran posisi ekuitas dari laporan keuangan periode tertentu. Selain itu, bagian ini juga memuat tabel performa ekuitas. Tabel ini memberi informasi terkait susunan pemegang saham perseroan. Baik sebelum dan sesudah Penawaran Umum Saham Perdana. | – | |
Kebijakan Dividen | Setelah Penawaran Umum Saham, Emiten bisa membagikan dividen. Apabila memiliki saldo laba yang positif. Pembagian dividen ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). | – | |
Perpajakan | Sebagai Wajib Pajak, Emiten mempunyai kewajiban perpajakan. Hal ini berdasarkan undang-undang yang berlaku | – | |
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal | Lembaga profesi penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Wali Amanat, Bank Kustodian, serta Pemeringkat Efek. Sementara yang termasuk dalam kategori profesi penunjang pasar modal ialah konsultan hukum, appraisal, akuntan publik serta notaris. | ● Informasi konsultan hukum.
● Akuntan publik. ● Notaris. ● Biro administrasi efek. |
|
Penyebarluasan Prospektus dan FPPS | Bagian terakhir berisi informasi terkait pihak mana yang berperan menjadi Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Selain itu juga sebagai Penjamin Emisi Efek. Di mana pihak tersebut menyertakan nama perusahaan, alamat, serta kontak telepon, fax, dan website | – |
Prospektus di Indonesia
Tiap negara memiliki kebijakan masing-masing mengenai bentuk serta isi prospektus yang harus disusun oleh emiten maupun perusahaan. Di Indonesia, aturan terkait prospektus adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995. UU tersebut tentang Pasar Modal.
Berhubung prospektus menjadi faktor penentu yang penting bagi para investor, maka perusahaan wajib memastikan dokumen telah sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, prospektus pasti juga harus dapat menjadi gambaran keadaan perusahaan secara lengkap. Tujuannya untuk memudahkan investor saat mengambil keputusan berinvestasi maupun tidak.