Kustodian Kekayaan Negara Tugas Fungsi dan Tujuannya

Kustodian kekayaan negara adalah sebuah istilah untuk kegiatan penitipan harta (kekayaan) demi kepentingan negara yang diatur oleh kontrak sebagaimana ketentuan kustodian pada umumnya. Secara garis besar, kustodian sendiri berarti penitipan harta yang dilakukan suatu pihak kepada bank kustodian. Pihak yang dititipi aset akan mengadministrasikan harta tersebut dengan terpisah dari harta bank. Perpindahan dan lalu lintas kekayaan ditentukan oleh permintaan.

Kekayaan negara sendiri adalah semua rupa aset hayati maupun non hayati berbentuk benda berwujud atau tidak berwujud, baik bergerak atau benda tidak bergerak yang dimiliki serta dikuasai oleh suatu negara. Kekayaan tersebut pun dapat merupakan kekayaan asli milik negara, maupun hasil pembelian dari negara lain.

Bank Umum yang Bisa Menjadi Kustodian

Bank kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan pihak Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjadi kustodian dengan melewati semua persyaratan yang sudah ditentukan. Jika pengajuan pihak bank telah disetujui, maka Badan Pengawas Pasar Modal akan mengeluarkan keputusan kepada bank untuk dapat melaksanakan kegiatan kustodian.

Pihak bank wajib mengadministrasikan, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping) yang merupakan bagian dari kontrak perjanjian dengan negara sebagai pihak yang menitipkan aset. Dengan demikian, masing-masing reksa dana pula melampirkan bukti bank kustodian yang ada di prospektusnya.

TRENDING NOW:  Mengapa Kaum Milenial Harus Memulai Berinvestasi Trading Online?

Tugas Bank Kustodian Terhadap Kekayaan Negara

Terdapat berbagai tugas dari bank kustodian yang berkaitan dengan kekayaan negara. Misalnya saja mengerjakan administrasi kekayaan reksa, contohnya menyimpan sertifikat dan dokumen aset lainnya. Tugas lain dari bank kustodian yang berkaitan dengan keamanan negara misalnya menyelesaikan administrasi mengenai investor, seperti pengiriman surat persetujuan transaksi jual, beli, pengalihan, perhitungan unit dan pengiriman laporan. Serta aktivitas lain yang tergolong dalam wewenangnya selama dipercaya untuk menjaga kekayaan negara.

1. Solusi Untuk Mengamankan Kekayaan Negara

Dengan melakukan kustodian kekayaan negara, maka mampu meningkatkan proteksi kekayaan negara. Bank yang menjadi lembaga dipercaya untuk kustodian, akan menyimpan dan menjaga berbagai aset harta negara secara kolektif.

Manajer investasi hanya mempunyai hak untuk mengatur dana berupa cash maupun instrumen investasi. Penyimpanannya pun harus di bank kustodian sebagai usaha pengamanan dan proteksi. Adanya proteksi khusus yang menjamin keamanan aset melalui kegiatan pengawasan ketat.

Kegiatan pencatatan yang dilakukan meliputi jual beli saham, pengiriman surat konfirmasi atas jual beli, perpindahan, menagih hasil penjualan, menerima dividen, perhitungan unit, pencairan deposito hingga pengiriman laporan bulanan.

Kemudian bank kustiodian juga harus menyajikan seluruh laporannya kepada negara. Dengan adanya pengawasan melalui kustodian, maka hal ini akan menekan kemungkinan munculnya kecurangan manajer investasi. Serta untuk mengawasi agar manajer investasi tidak mengambil keputusan yang merugikan kekayaan negara.

2. Sebagai Reksa Dana yang Aman Bagi Kekayaan Negara

Reksa dana memiliki makna wadah atau ruang pengelolaan dana dan modal untuk diinvestasikan di pasar modal. Menghimpun harta kekayaan negara adalah urusan penting yang harus serius, teliti dan akurat dalam pengelolaannya.

TRENDING NOW:  Rumus dan Contoh Soal Future Value untuk Mengetahui Nilai Aset

Maka melalui kustodian ini akan menjadi reksa dana yang dapat menghimpun kekayaan negara serta mendata seluruhnya yang di kustodian-kan menjadi lebih jelas dan terperinci. Bahkan kekayaan yang diinvestasikan pun akan terpantau dan terus diawasi oleh bank kustodian demi kepentingan negara. Hal ini penting sebagai bentuk keamanan untuk melindungi kekayaan negara.

3. Membantu Penghitungan Kekayaan Negara

Untuk membantu mengetahui jumlah kekayaan negara dengan akurat, maka penting untuk melakukan kustodian kekayaan negara. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah mendata kekayaan Indonesia yang sudah di data hingga akhir Desember 2012 menyentuh angka Rp 103,32 triliun, nominal itu naik dari target sebesar Rp 102,56 triliun pada tahun 2011.

Membantu Penghitungan Kekayaan Negara

Utilisasi adalah indikator untuk melaksanakan optimalisasi pengelolaan kekayaan negara dalam mengelola APBN yang efektif, efisien dan optimal. Adapun cara merealisasikannya adalah melalui penggunaan, transaksi barter dengan menyertakan modal negara dari Barang Milik Negara (BMN).

Nama-nama Bank Kustodian

Setelah mengetahui tentang pengertian dan tugas utamanya, hal penting yang harus dipahami adalah nama-nama bank kustodian. Nama yang pertama pasti banyak diketahui adalah Bank Central Asia. Disusul kemudian ada Standard Chartered Bank, Bank Internasional Indonesia, dan Bank CIMB Niaga.

Bagi Anda yang mengetahui tentang HSBC, Citibank N.A, dan Bank Permata, maka deretan bank ini juga merupakan bank kustodian. Kemudian, ada juga Lippo Bank, Bank Negara Indonesia, BTPN, Bank Artha Graha, Bank UOB Indonesia, Deutsche Bank, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Panin, Bank Danamon, Bank Bukopin serta Bank DBS Indonesia.

TRENDING NOW:  Peluang Usaha Menjanjikan dengan Modal Minim

Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kustodian kekayaan negara adalah suatu tindakan menyimpan atau menitipkan harta kekayaan milik negara baik yang berwujud, tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak kepada bank yang diizinkan menjadi kustodian. Sementara itu, bank kustodian berkewajiban mengelola dan melakukan serangkaian kegiatan administrasi kekayaan tersebut sesuai dengan ketentuan demi kepentingan negara.

Aset Berharga yang Dilindungi Bank Kustodian

Dengan adanya penitipan kekayaan, maka akan membantu negara dalam melindungi aset berharga dari tindakan merugikan yang dapat terjadi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Negara terbantu dengan adanya penghitungan dan pengawasan sekaligus lalu lintas di pasar modal. Bahkan negara juga dibantu oleh lembaga yang berwenang menjadi kustodian, dalam melakukan kegiatan jual beli di pasar saham.

Perlu untuk diketahui bahwa tidak semua bank dapat menjadi kustodian atau pihak yang boleh dititipi. Namun bank harus mengajukan kepada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) terlebih dahulu untuk kemudian memenuhi persyaratan.

Aset Berharga yang Dilindungi Bank Kustodian

Apabila bank tersebut diizinkan untuk mengelola kustodian, maka Badan Pengawas Pasar Modal akan mengeluarkan keputusan yang dapat menjadi landasan berjalannya suatu kustodian di dalam bank. Seluruh kegiatan antara bank kustodian dan negara dalam mengelola kekayaan diikat oleh kontrak yang disetujui kedua belah pihak. Sehingga masing-masing telah memahami peran dan fungsinya.

Pengatur Urusan Kustodian Secara Global

Dalam kancah internasional ada pula bank yang mengatur urusan kustodian secara global. Artinya bank ini tidak hanya menerima penitipan aset dari satu negara saja, namun berbagai negara di penjuru dunia yang mempercayakan kekayaan negara kepada bank kustodian internasional.

Walaupun mengelola berbagai harta dari negara yang berbeda-beda, semua dapat dikelola dengan rapi dan akuntabel. Tenaga-tenaga profesional dan ahli dalam bidangnya mampu mengelola kekayaan dengan cermat dan menghindari jenis kebocoran apapun yang berpeluang terjadi. Aktivitas pencatatan dan segala kegiatan administrasi yang terpercaya membuat aset negara terkontrol dengan aman.

Leave a Reply
You May Also Like

Pengertian Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur Serta Manfaatnya

Saham Milenial – Laporan keuangan perusahaan manufaktur adalah informasi tertulis yang menerangkan…

Perusahaan Tambang di Indonesia: Kaya Akan SDA, Salah Satunya Menjadi yang Terbesar di Dunia

Saham Milenial – Perusahaan tambang di Indonesia menjadi salah satu sektor usaha…

Fast Moving Consumer Goods Adalah Hal Penting Bagi Perusahaan

Consumer Goods adalah barang yang dijual secara cepat oleh satu perusahaan. Biasanya…

Rumus DER, Rumus Rasio DER, dan Cara Menghitung Menggunakan Rumus DER

Rumus DER adalah suatu metode perhitungan tertentu yang disebut dengan Debt To…